Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan banding vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut Napoleon dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra melalui rekannya, pengusaha Tommy Sumardi. Napoleon bersama dengan terpidana mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diduga menghilangkan daftar DPO tersebut.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network