JAKARTA, iNews.id - Mantan petinggi Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara terkait suap Djoko Tjandra. Dia menolak vonis tersebut dan langsung mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.
Napoleon menyatakan dirinya telah mengalami pelecehan martabat. Dengan tegas dia menyatakan lebih baik mati daripada dilecehkan seperti ini.
"Yang saya hormati Yang Mulia Majelis Hakim dan hadirin, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada dilecehkan seperti. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon di muka persidangan, Rabu (10/3/2021).
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan, terdakwa Napoleon terbukti secara sah bersalah menerima uang 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Damis, Rabu (10/3/2021).
"Kedua, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," sambungnya.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut Napoleon dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra melalui rekannya, pengusaha Tommy Sumardi. Napoleon bersama dengan terpidana mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diduga menghilangkan daftar DPO tersebut.
Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait