I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian (iNews)

DENPASAR, iNews.id – I Gede Ary Astina alias Jerinx harus tetap menjalani penahanan usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Jerinx dianggap terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi, Kamis (19/11/2020).

Drummer band punk rock Superman Is Dead itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Mengadili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," lanjutnya.

Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya. Usai melakukan diskusi, mereka sepakat untuk pikir-pikir dengan vonis tersebut.

"Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx di ruang sidang Cakra.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network