DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memvonis I Gede Ary Astina alias Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara. Personel band punk rock Superman Is Dead (SID) menyatakan pikir-pikir atas putusan kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' tersebut.
Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya. Usai melakukan diskusi, mereka sepakat untuk pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis tersebut.
"Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx di ruang sidang Cakra, Kamis (19/11/2020).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait