DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam perkara ujaran kebencian. Jerinx dinyatakan bersalah terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Jerinx juga dijatuhi pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait