"Mengadili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," lanjutnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait