Warga Buleleng, Bali menusuk tetangga yang menantang duel dengan sebilah tombak. (Foto: Ilustrasi)

Tak berselang lama, korban kembali ke rumah pelaku dan menantang pelaku. Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah mengambil tombak lalu menusukkannya ke lengan kanan korban hingga tembus ke dada sebelah kanan. 

Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Polsek Sukasada. 

"Dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Sumarjaya. 


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network