Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi WNA asal Ukraina karena menyalahgunakan izin tinggal bekerja sebagai fotografer. (Foto: Antara/Dok. Imigrasi Ngurah Rai Bali).

DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Sabtu (15/4/2023). WNA berinisial HB itu dinilai menyalahgunakan izin tinggal karena selama di Pulau Dewata bekerja sebagai seorang fotografer.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito mengatakan, HB itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Filipina dan Dubai.

"Kami deportasi dan namanya sudah dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujar Sugito di Denpasar, Sabtu (15/4/2023).

Perempuan berusia 32 tahun itu sebelumnya masuk ke Indonesia pada 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas visa on arrival (VoA).

Sebelumnya, kata dia HB memperpanjang izin tinggal sehingga berakhir pada Minggu (16/4/2023). Namun, selama berada di Bali, HB ternyata bekerja menjadi seorang fotografer, berdasarkan pengawasan dan informasi intelijen.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network