Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha. (Foto: Indira Arri)

Kuasa hukum korban, yakni Siti Sapura menyatakan kekecewaan terhadap pelimpahan FS yang dinilai ada keistimewaan karena dilakukan secara daring (online). Dirinya melihat hal ini dilakukan karena FS adalah warga negara asing.

"ABK banyak tapi tidak ada yang tahap dua online," ujarnya.

FS dilaporkan orang tua korban karena mencabuli anaknya di tempat hiburan malam. Korban diperdaya FS dengan cara dicekoki minuman keras lalu dicabuli di toilet.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network