BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng, Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Turki. Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ketut Sariani (54) ditetapkan sebagai tersangka.
Sariani melakukan penipuan dengan janji bisa memberikan pekerjaan di Turki dengan gaji di atas Rp7 juta per bulan.
"Pekerjaan yang dijanjikan yakni kerja di hotel dengan gaji di atas Rp7 juta per bulan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dalam keterangan pers, Kamis (15/6/2023).
Untuk meyakinkan korban, Sariani mengatakan anaknya yang berinisial NW (33) menikah dengan seorang polisi di Turki sehingga bisa membantu mendapatkan pekerjaan.
Lima orang warga Kecamatan Tejakula, Buleleng, termakan rayuan Sariani yakni KR (23), NP (25), GJ (23), GP (22) dan KW (26). Mereka menyetor uang hingga Rp18 juta kepada Sariani.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait