Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Polisi mengamankan dua kepala kijang dan beberapa alat berburu termasuk satu senapan angin.
Tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Pasal 33 atat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait