Polres Buleleng menangkap pemburu kijang di Taman Nasional Bali Barat (TNBB). (Foto: iNews/Pande Wismaya)

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Polisi mengamankan dua kepala kijang dan beberapa alat berburu termasuk satu senapan angin.

Tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Pasal 33 atat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network