Made S (40) ditangkap karena mencabuli siswi SD berusia 9 tahun di Buleleng Bali. (Foto: Chusna Mohammad)

Lantaran khawatir terjadi sesuatu, ibu korban lalu menyusul ke perkebunan itu. Dia mencari anaknya sambil berteriak memanggil namanya. 

Tak disangka, pelaku keluar dari perkebunan dan langsung kabur. Korban pun bertemu dengan ibunya.

Dia menceritakan kepada ibunya kalau hendak dicabuli. Namun yang membuat ibunya syok, korban mengaku sudah dua kali dicabuli pelaku, yakni pada Agustus dan Juli lalu.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban melaporkan pelaku ke polisi.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network