BADUNG, iNews.id - Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali menangkap warga negara asing (WNA) Nigeria, Amananambu Emmanuel Ebuka. Dia diduga menggunakan hasil tes PCR palsu untuk syarat penerbangan.
Ebuka ditangkap begitu turun dari pesawat Lion Air JT 3204 yang membawanya dari Jakarta ke Bali.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, hasil tes PCR Ebuka yang semula diduga palsu ternyata asli.
Namun petugas Imigrasi malah menemukan pelanggaran lain yakni izin tinggal Ebuka yang telah habis atau overstay.
Hal itu diketahui saat petugas Imigrasi meminta Ebuka menunjukkan paspor. Dia hanya bisa menunjukkan kartu yang diklaim sebagai pengganti paspornya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait