DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali karena melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 100 hari. Pria berinisial YB itu pun harus meninggalkan istrinya.
Proses pendeportasian YB dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Sabtu (2/10/2021). Warga asing asal Kanada ini sebelumnya diamankan petugas Imigrasi pada tanggal 27 September 2021, di Desa Poh Santen, Kabupaten Jembrana, setelah mengetahui izin tinggalnya tidak berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut hanya berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021. Namun, dia masih tetap di Bali.
WNA tersebut telah melanggar keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"WNA tersebut telah melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari sehingga yang bersangkutan kena pendeportasian," kata Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Bali, Sabtu (3/10/2021).
Selama di Bali, dia memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara onshore. Sebelumnya, warga Kanada ini tinggal dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga.
"Dia (WNA Kanada) pernah menikah dan telah bercerai sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK. Lalu tahun 2020, dia menikah lagi dengan orang Bali sah secara agama tapi tidak dicatatkan," kata Jamaruli.
Dari kedua pernikahan tersebut, yang bersangkutan belum memiliki anak. Dia dinilai lalai dalam memperoleh atau mendapatkan izin tinggal, karena tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku. Selain itu, selama berada di Bali, YB tidak memiliki pekerjaan hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari negaranya.
Jamaruli mengatakan, Imigrasi berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing yang masih berada di kawasan Indonesia, khususnya pengawasan yang dilakukan oleh jajaran.
"Kemenkumham Bali dalam hal ini Kantor Imigrasi terhadap orang asing yang berada di Bali. Jika ditemukan pelanggaran izin tinggal maka kami tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas," ujar Jamaruli.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait