Warga negara Jerman terpidana kasus narkotika di Bali dideportasi. (FOTO: KemenkumHAM Bal

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) Jerman terpidana kasus narkotika di Bali mendapat pembebasan bersyarat. Pria bernama Dielenschneider Tim itu akan dideportasi ke negaranya.

"Dielenschneider Tim merupakan salah satu klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Denpasar kasus narkotika," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (1/9/2021).

Dia mengatakan, warga Jerman tersebut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Awalnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika di Bangli.

Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 27 Mei 2020, kemudian diserahkan sebagai klien Bapas Kelas I Denpasar.

"Penjamin klien adalah istrinya bernama Ni Desak Made CK. Klien menjalani bimbingan selama 1 tahun 3 bulan 4 hari," tuturnya.

Jamaruli mengatakan, selesai menjalani bimbingan selama lebih dari satu tahun lamanya, warga negara Jerman itu selanjutnya diserahkan ke Imigrasi pada pukul 10.30 WITA untuk dilaksanakan proses deportasi.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network