Ketua KPU Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana menerima putusan DKPP. (iNews.id/Yunda Ariesta)

Sebelumnya, DKPP menjatuhi tiga sanksi terhadap Gede Krisna. Ketiga sanksi itu yakni Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara sebagai anggota KPU.

Dia dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik karena merangkap jabatan sebagai Penyarikan, atau Sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata ketua majelis DKPP, Alfitra Salamm saat membacakan putusan, Rabu (4/11/2020).


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network