KARANGASEM, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana mengaku legowo dengan sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia akan menggelar rapat bersama dengan komisioner KPU lainnya terkait sanksi tersebut.
"Pada intinya keputasan DKPP itu final dan mengikat yang harus kita hormati," kata Gede Krisna di Karangasem, Kamis (5/11/2020).
Dia mengaku hingga kini belum menerima putusan tersebut dari DKPP. Kendati demikian, dia menyebut keputusan DKPP bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan.
"Keputusan itu akan saya tunggu dulu, setelah itu saya baca dulu dan selanjutnya berembuk dengan komisioner lain untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhi tiga sanksi terhadap Gede Krisna. Ketiga sanksi itu yakni Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara sebagai anggota KPU.
Dia dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik karena merangkap jabatan sebagai Penyarikan, atau Sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata ketua majelis DKPP, Alfitra Salamm saat membacakan putusan, Rabu (4/11/2020).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait