Peristiwa berawal saat DKB mendatangi rumah keluarga korban dengan marah-marah. Dia juga merusak pintu rumah hingga kamera CCTV dengan kapak.
Korban yang ketakutan memilih bersembunyi dalam kamar bersama istri dan ketiga anaknya.
Setelah DKB pergi, korban melapor ke Polres Buleleng. Merasa tak aman tinggal di rumah, mereka menginap di Polres Buleleng sejak Senin (21/8/2023) malam.
Berdasarkan laporan korban, Polres Buleleng menangkap DKB. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Hasil pemeriksaan DKB, ancaman pembunuhan itu terkait laporan kasus kekerasan anak yang dilaporkan DPS kepada polisi.
Laporan tersebut membuat DKB dipenjara. Setelah bebas, DKB melampiaskan dendamnya kepada DPS.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait