Ilustrasi gadis di Buleleng, Bali ditelanjangi dan dimandikan teman pria hingga videonya viral. (Foto: Istimewa)

Menurutnya untuk tindak asusila tersebut, dia menjelaskan penyidik hingga saat ini masih mendalami ada atau tidaknya unsur pencabulan. Sebab korban tidak sadarkan diri setelah dipaksa minum arak tersebut.

"Jadi masih didalami karena korban tidak sadar dengan tindak asusila itu akibat pengaruh minuman (arak)," katanya.

Pada perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yang juga masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak. Tapi mereka dikenakan pidana perbuatan cabul sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network