BULELENG, iNews.id - Gadis 14 tahun di Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng, Bali diduga menjadi korban pencabulan dua teman pria sebaya. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Buleleng dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi kejadian bermula saat korban yang merupakan siswi SMP dijemput kedua teman prianya masing-masing berusia 16 tahun. Mereka lalu membawa korban pergi menuju penginapan melati di Desa Banyupoh.
Dalam perjalanan menuju penginapan, para pelaku sempat mampir untuk membeli minuman jenis arak sebanyak satu botol.
"Setelah beli arak langsung ke penginapan melati Desa Banyupoh diajak masuk ke dalam kamar yang dipesan salah satu pelaku. Korban di sana diajak minum arak," ujar Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gde Sumarjaya saat dikonfirmasi melalui telepon dari Denpasar, Bali, Sabtu (12/2/2022).
Awalnya korban tidak mau, tapi karena dipaksa akhirnya korban dia minum arak menggunakan gelas secara bergiliran sampai tidak sadarkan diri.
Beberapa minggu kemudian, korban mendapat kiriman video porno dirinya dalam kondisi tanpa busana sedang dimandikan kedua pelaku. Video tersebut sempat viral di kalangan anak-anak muda, namun korban tidak berani memberitahu orang tuanya karena takut dimarahi.
"Saat ini korban merasa sangat ketakutan dan trauma serta takut akan dikeluarkan dari sekolahnya. Selain itu korban juga merasa tidak terima sehingga melapor dan mengharapkan agar pelaku tersebut dapat diberi hukuman," katanya.
Penyidik Polres Buleleng memberi atensi dengan enuntaskan pemberkasan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus memaksa korban minum arak hingga tak sadarkan diri.
"Untuk kasus ini sudah dalam pemeriksaan saksi-saksi dan terduga. Hasil visum sudah ada sehingga untuk perkara ini sudah diajukan ke pemberkasan," ujar Sumarjaya.
Menurutnya untuk tindak asusila tersebut, dia menjelaskan penyidik hingga saat ini masih mendalami ada atau tidaknya unsur pencabulan. Sebab korban tidak sadarkan diri setelah dipaksa minum arak tersebut.
"Jadi masih didalami karena korban tidak sadar dengan tindak asusila itu akibat pengaruh minuman (arak)," katanya.
Pada perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yang juga masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak. Tapi mereka dikenakan pidana perbuatan cabul sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait