Eksekusi lahan sengketa di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung gagal terlaksana. Juru sita PN Denpasar diadang puluhan warga. (Foto: iNews/Bagus Alit).

Sementara kuasa hukum ahli waris Made Suka, yakni Siswo Sumarto mengatakan kliennya menolak eksekusi karena lahan tersebut masih dalam sengketa. 

"Bukan kami menolak eksekusi, tapi kami minta mediasi karena objek tersebut dan masih dalam proses," ujarnya.

Eksekusi lahan sengketa tersebut akhirnya ditunda. Panitera PN Denpasar memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menggelar mediasi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network