Sementara kuasa hukum ahli waris Made Suka, yakni Siswo Sumarto mengatakan kliennya menolak eksekusi karena lahan tersebut masih dalam sengketa.
"Bukan kami menolak eksekusi, tapi kami minta mediasi karena objek tersebut dan masih dalam proses," ujarnya.
Eksekusi lahan sengketa tersebut akhirnya ditunda. Panitera PN Denpasar memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menggelar mediasi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait