BADUNG, iNews.id - Ketegangan terjadi saat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan mengeksekusi lahan sengketa seluas 5,6 hektare di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Puluhan orang memblokade jalan sehingga juru sita tak bisa melakukan eksekusi.
Tim juru sita PN Denpasar yang dipimpin panitera Mathilda Tampubolon telah tiba di lokasi. Namun kedatangan mereka diadang puluhan orang, termasuk beberapa pemuda berbadan tegap.
Lahan sengketa tersebut milik Made Suka. Puluhan orang yang mengadang juru sita diduga keluarga pemilik lahan. Ahli waris Made Suka menolak eksekusi lahan karena menilai proses jual beli lahan tersebut pada 1992 cacat hukum.
Lahan tersebut dibeli oleh Herman Trisna yang memenangkan lelang. Namun dia tidak bisa mengajukan eksekusi lahan tersebut karena selau mendapat penolakan. Dia menduga ada mafia tanah yang menghalangi dirinya mengeksekusi lahan tersebut.
"Kita membeli dari lelang negara tapi terus diganggu," ujar Herman, Kamis (10/2/2022).
Dia mengatakan, lahan tersebut dibelinya pada 2001 namun selalu mendapat penyerobotan dari pihak tertentu. Kendati dia sudah menang di pengadilan hingga tiga kali, lahan tersebut tak juga bisa dimiliki.
Sementara kuasa hukum ahli waris Made Suka, yakni Siswo Sumarto mengatakan kliennya menolak eksekusi karena lahan tersebut masih dalam sengketa.
"Bukan kami menolak eksekusi, tapi kami minta mediasi karena objek tersebut dan masih dalam proses," ujarnya.
Eksekusi lahan sengketa tersebut akhirnya ditunda. Panitera PN Denpasar memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menggelar mediasi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait