Masalah yang diadukan sebagian besar terkait hal yang sangat mendasar, yakni pelanggaran kode etik. Jika ada narasumber yang merasa dirugikan dengan suatu berita, alangkah baiknya langsung mendatangi media terkait dan menggunakan hak jawab sebagai bentuk verifikasi.
Selain tidak membebani Dewan Pers, penyelesaian kasus cepat dilakukan dan tidak berlarut-larut.
"Kalau harus menunggu Dewan Pers juga tidak apa-apa, tetapi proses yang dijalankan cukup lama waktunya, karena analis yang dimiliki terbatas dengan jumlah laporan cukup banyak," ucapnya.
Yadi memprediksi, di tahun pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan banyak laporan ke Dewan Pers sebagai dampak banyaknya kepentingan yang muncul dari pemberitaan terkait keberimbangan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait