DENPASAR, iNews.id - Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021. Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 tersebut, Pemkot Denpasar membatasi operasional pusat perbelanjaan sampai jam 8 malam atau pukul 20.00 Wita.
"Pada Instruksi Mendagri diatur jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Karena waktu kewilayahan Bali, maka pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wita," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Made Toya usai memimpin rapat koordinasi, Kamis (7/1/2021).
Aturan lainnya yaitu pembatasan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian pemberlakuan kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan di restoran dan kuliner sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat dan mengedepankan layanan pesan antar.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, Denpasar sebenarnya telah menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait