Dia diduga bekerja tanpa dilengkapi Surat Keterangan (SK) atau Surat Tugas Khusus sebagai operator Satgas Covid-19.
"SK yang bersangkutan sebagai tenaga surveilence," ujar Sukadi.
Penyelidikan polisi juga mengungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Kasi Surveilence dan Imunisasi tidak melakukan pengawasan yang ketat dan terus menerus.
"Sehingga kesalahan tersebut terjadi berulang," tutur Sukadi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait