Dari penangkapan pelaku, sejumlah barang bukti diamankan yakni potongan kayu jati yang siap dijual. Namun ada juga yang telah dipotong dan diolah menjadi kursi dan meja yang siap jual.
"Adapun barang bukti yang disisihkan itu berupa sisa potongan kayu jati. Lainnya sudah dijual ke pedagang mebel dan sudah diolah menjadi meja kursi kemudian sudah dijual ke pedagang mebel lainnya," katanya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait