DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kayu jati di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku mencuri 18 pohon kayu jati dari kebun milik seorang pensiunan Polri.
Pelaku yakni Gede Deny Wardana (43). Dia mencuri 18 pohon kayu jati dari kebun milik pensiunan polisi bernama Ketut Sukanada (65).
"Korban mengetahui kejadian tersebut ketika korban datang ke kebunnya dan mendapati ada bekas ditebang," ujar Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Selasa (24/11/2020).
Perbuatan pelaku bermula ketika dia mencuri belasan pohon kayu jati itu pada 19 November 2020. Korban yang menyadari belasan pohon kayu jati miliknya dicuri pelaku melapor ke Polsek Sukasada.
Atas laporan itu, unit Reskrim Polsek Sukasada melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada pelaku. Tim reskrim kemudian menangkap pelaku di Jalan Gempol Gang Masulamasuli Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng pada Senin (23/11/2020).
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini berada di Polsek Sukasada untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari penangkapan pelaku, sejumlah barang bukti diamankan yakni potongan kayu jati yang siap dijual. Namun ada juga yang telah dipotong dan diolah menjadi kursi dan meja yang siap jual.
"Adapun barang bukti yang disisihkan itu berupa sisa potongan kayu jati. Lainnya sudah dijual ke pedagang mebel dan sudah diolah menjadi meja kursi kemudian sudah dijual ke pedagang mebel lainnya," katanya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait