Kasus pencurian ini bermula ketika KH belanja di Warung Juli di Pengambengan, Februari 2022 lalu. Saat itu dia melihat HP korban di atas meja warung dan langsung mengambilnya.
Polisi yang menerima laporan korban lalu menangkap pelaku. Dia disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian namun tidak ditahan.
Usai mendapat restorative justice dan dibebaskan, polisi memberikan bantuan kepada pelaku untuk bisa membantu kondisi keluarganya.
"Semoga dengan kejadian ini, kita dapat mengambil hikmahnya," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait