DENPASAR, iNews.id - Ibu berinisial KH yang menjadi tersangka kasus pencurian handphone (HP) dibebaskan dari proses hukum di Polres Jembrana, Bali, Jumat (15/4/2022). Dia baru saja mendapat restorative justice.
"Pelaku rela mencuri handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring (online) karena pelaku tidak mempunyai handphone," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, Jumat (15/4/2022).
Sebelum mendapat keadilan restoratif, polisi menggelar mediasi antara pelaku dengan korban berinisial NPJ. Mediasi disaksikan Kepala Desa Pengambengan.
Dalam mediasi, KH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mendengar pernyataan itu, korban berbesar hati memaafkan pelaku.
"Korban iba melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," kata Reza.
Kasus pencurian ini bermula ketika KH belanja di Warung Juli di Pengambengan, Februari 2022 lalu. Saat itu dia melihat HP korban di atas meja warung dan langsung mengambilnya.
Polisi yang menerima laporan korban lalu menangkap pelaku. Dia disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian namun tidak ditahan.
Usai mendapat restorative justice dan dibebaskan, polisi memberikan bantuan kepada pelaku untuk bisa membantu kondisi keluarganya.
"Semoga dengan kejadian ini, kita dapat mengambil hikmahnya," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait