ilustrasi Mal (dok iNews.id)

BADUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membatasi jam operasional pasar tradisional dan modern. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah kerumunan warga dan memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.

Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Instruksi No. 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung.

"Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Pasar Tradisional/Pasar Adat se-Badung, Pengusaha Mall dan Usaha lainnya se-Badung serta pelaku usaha toko swalayan se-Kabupaten Badung," ujar Sekda Kabupaten Badung, Adi Arnawa di Mangupura, Badung, Kamis (2/4/2020).

Dia menjelaskan, instruksi itu berisi enam poin. Pertama, pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional agar dapat mengatur kegiatan serta jam buka di masing-masing pasar.

Kedua, pasar senggol di wilayah Kabupaten Badung agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan masyarakat dan penyebaran Covid-19 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

"Yang ketiga, toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, perkulakan atau grosir, pusat perbelanjaan, serta sejumlah usaha lainnya diatur jam operasionalnya mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita," katanya.

Berikutnya, keempat, setiap toko swalayan yang terdiri dari dari minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, perkulakan atau grosir, pusat perbelanjaan dan berbagai usaha lainnya agar dapat memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi kepada Perbekel atau Lurah untuk mempercepat koordinasi.

Kelima , para pelaku usaha maupun masyarakat konsumen juga diharapkan untuk memanfaatkan perdagangan secara online atau daring.

Keenam, menyediakan penyemprot disinfektan yang aman untuk tubuh serta hand sanitizer atau cairan pembersih tangan yang ditempatkan di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk atau keluar toko modern.

"Mereka juga diharapkan dapat membuat tanda batasan jarak antre lantai toko yang mengacu pada pedoman pencegahan penyebaran COVID-19," ujarnya.

Dia menambahkan, Instruksi tersebut berlaku sejak 1 April hingga 21 April 2020 dengan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network