Sekolah di Kabupaten Buleleng, Bali dipulangkan lebih cepat, Senin (16/3/2020). (Foto: iNews.id/Pande Wismaya)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar Provinsi Bali memperpanjang masa belajar di rumah bagi pelajar hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini mengikuti imbauan Gubernur Bali untuk mengurangi aktivitas di luar rumah demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar I Wayan Gunawan mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk siswa TK, SD dan SMP

"Kami sudah mengeluarkan Surat Disdikpora Kota Denpasar Nomor : 420/1471/DISDIKPORA/2020 tertanggal 27 Maret 2020. Perpanjangan waktu siswa belajar di rumah tersebut akan dilaksanakan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut," katanya di Denpasar, Sabtu (28/3/2020).

Dia mengatakan, batas akhir belajar di rumah hingga kondisi aman bagi anak-anak untuk kembali belajar di sekolah.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah disampaikan melalui pesan dalam jaringan (daring/online) kepada seluruh kepala sekolah di Denpasar, sedangkan untuk surat resmi akan menyusul.

Berkaitan mekanisme pembelajaran akan diserahkan kepada guru dan pihak sekolah.

Dia mengatakan, di tengah wabah virus corona, sekolah tidak dituntut untuk menuntaskan kurikulum, namun wajib harus dimaksimalkan.

Sebelumnya, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan imbauan agar warga membatasi aktivitas di luar rumah untuk mencegah meluasnya penularan virus corona.

Hingga Sabtu (28/3/2020) ada 9 kasus positif dengan 2 orang telah meninggal dunia. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 121 orang.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network