Selama pacaran, terdakwa merayu korban untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Di tempat itulah, korban disetubuhi dua hingga tiga kali dalam sebulan hingga akhirnya hamil.
Menanggapi vonis Hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait