DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun kepada Anom Sari (46) terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.
"Terdakwa telah merampas masa depan korban yang masih di bawah umur," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (22/9/2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa merupakan perantau asal Jember, Jawa Timur. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah dua bulan kurungan.
Dalam amar putusan terungkap, terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara sejak Juni 2020. Korban yang masih berusia 17 tahun mau menjadi pacar terdakwa yang usianya sudah kepala empat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait