Menurutnya, korban ketakutan dan menceritakan kepada keluarganya. Keluarga korban lalu melapor ke Polresta Denpasar untuk segera memproses pelaku.
Dia menyampaikan, pelaku yang baru bekerja selama tiga minggu tersebut melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu birahinya.
"Motif pelaku karena pelaku nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung," katanya.
Dalam kasus itu, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa lima saksi. Selain itu, pelaku telah mengakui perbuatannya. Sementara, korban telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait