DENPASAR, iNews.id - Polisi menahan seorang terapis spa berinisial ZAM (26). ZAM diduga mencabuli perempuan asal Australia yang masih di bawah umur.
Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan karyawan spa tersebut terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu, (31/5/2023) pukul 11.30 Wita.
Dia menjelaskan, korban bersama keluarganya datang ke Bali untuk berlibur tiba pada 23 Mei 2023. Korban, kata dia saat itu datang ke tempat Spa untuk melakukan sejumlah treatment Spa.
Korban memilih treatment yang berdurasi satu jam, yakni 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi telentang. Saat itu, lanjut dia pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan pencabulan terhadap korban yang berada di ruangan berbeda dengan keluarganya.
Menurutnya, korban ketakutan dan menceritakan kepada keluarganya. Keluarga korban lalu melapor ke Polresta Denpasar untuk segera memproses pelaku.
Dia menyampaikan, pelaku yang baru bekerja selama tiga minggu tersebut melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu birahinya.
"Motif pelaku karena pelaku nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung," katanya.
Dalam kasus itu, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa lima saksi. Selain itu, pelaku telah mengakui perbuatannya. Sementara, korban telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait