Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali menangkap WNA asal China, bernama Chen Yutong berusia 50 tahun. (Foto: Indira Arri).

DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal China. Warga China bernama Chen Yutong berusia 50 tahun itu ditangkap karena menjual handphone (HP) secara ilegal.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga menangkap WNA asal Pakistan. WNA bernama Muhammad Tufail berusia 23 tahun itu ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

"Barang dibawa dia langsung dari Tiongkok (China)," ujar Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Senin (11/9/2023).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network