Selanjutnya, pihak Ditreskrimum Polda Bali berkoordinasi dengan Divhubinter Polri terkait proses handing over subject red notice untuk selanjutnya menjalani proses hukum di negaranya.
"Akan kami lakukan penahanan selama 20 hari di Polda Bali. Tindak pidana yang dituliskan dalam red notice itu terkait penipuan asuransi dengan kerugian 60.000 dolar Amerika," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait