DENPASAR, iNews.id - Buronan Interpol asal Kanada, Stephane Gagnon (50) mengaku diperas hingga Rp1 miliar. Dia melaporkan hal itu ke Mabes Polri.
Terkait laporan itu, Divisi Propam Mabes Polri sedang memeriksa dua anggota Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Ada dua oknum polisi yang diperiksa. Hasilnya kita belum tahu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (5/6/2023).
Dia menjelaskan, kedua oknum itu bukan anggota Polda Bali. Pemeriksaan juga dilakukan di Jakarta.
Selain dua oknum polisi, Polri juga memeriksa satu orang warga sipil yang diduga menjadi makelar kasus (markus). Dia juga tidak tinggal di Bali dan bekerja di Jakarta.
Menurutnya, pemeriksaan itu untuk memastikan kedua oknum polisi dan satu warga sipil itu terlibat atau tidak dalam pemerasan yang dilaporkan Gagnon.
"Nilai yang dilaporkan sama, Rp 1 miliar," kata Satake.
Gagnon ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023. Dia ditangkap berdasarkan red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022. Pria bule itu hingga kini masih ditahan di Polda Bali sambil menunggu permintaan ekstradisi dari Interpol Kanada.
Gagnon mengaku telah diperas Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang markus bersama oknum Divhub Inter Polri dan telah dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait