Stephane Gagnon, buronan interpol ditangkap di Bali. (Foto: Indira Arri)

Bayu menjelaskan, penangkapan dan penahanan terhadap Gagnon berdasarkan Surat dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.

Bayu mengatakan, Gagnon telah ditahan di Rutan Polda Bali. Polri masih menunggu kepastian ekstradisi warga negara Kanada ini.

"Penahanan tersebut dilakukan sembari menunggu surat permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network