Dia juga berterima kasih kepada narasumber yang telah memberikan atensi terhadap Pemkab Badung melalui pelatihan yang dilaksanakan. Bimbingan teknis tersebut menjadi sebuah media pembelajaran dalam meningkatkan wawasan dan mencari solusi permasalahan di lapangan.
Bupati Giri Prasta meminta para peserta untuk senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi jika hal itu diperlukan dalam penanganan suatu masalah, khususnya menyangkut kewenangan agar tidak sampai keluar dari aturan. Dia ingin Kabupaten Badung senantiasa aman dan nyaman.
"Lakukanlah yang terbaik bagi masyarakat, selalu melayani dengan hati, sepenuh hati dan berhati-hati. Bekerjalah dengan ikhlas, cerdas, dan tuntas demi masyarakat Badung dan kesejahteraan dan ketentraman," tuturnya.
Sementara, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta menyampaikan, Dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 12 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Peraturan Bupati Badung No 13 tahun 2019, Peraturan Bupati Badung No 56 tahun 2020 Tentang Kepala Lingkungan, Peraturan Bupati Badung No 16 tahun 2022 Tentang Wilayah Tugas Kecamatan.
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan kepala lingkungan dan kelian banjar dinas se Kecamatan Kuta Selatan. Sehingga mampu mengakomodir semua kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Diharapkan melalui kegiatan tersebut, pelayanan prima dari Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas kepada masyarakat dapat terwujud," katanya.
Khusus untuk kelurahan, laporan kinerja kepala lingkungan Kecamatan Kuta Selatan merupakan salah satu inovasi Kecamatan Kuta Selatan dalam mendapatkan informasi ataupun kinerja yang telah dilaksanakan Kepala Lingkungan. Laporan tersebut menjadi bukti dan pertanggungjawaban atas hasil kinerja yang telah dilakukan dalam waktu yang ditentukan.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait