WNA Irlandia inisial MRM (36) pelaku tabrak lari pengendara motor di Seminyak Kuta, Bali hingga tewas. (Foto: Indira Arri)

Saat menabrak korban, MRM tak sendiri. Di dalam mobil itu ada dua rekannya. Polisi telah menahan MRM dan memeriksa enam orang saksi termasuk dua orang dalam mobil. 

Akibat perbuatan tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, MRM dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP dan sengaja tidak menolong korban berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Mobil WNA Irlandia pelaku tabrak lari ditemukan di pantai kawasan Sanur. (Foto: Indira Arri)

Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network