Saat menabrak korban, MRM tak sendiri. Di dalam mobil itu ada dua rekannya. Polisi telah menahan MRM dan memeriksa enam orang saksi termasuk dua orang dalam mobil.
Akibat perbuatan tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, MRM dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP dan sengaja tidak menolong korban berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait