DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap warga negara asing (WNA) Irlandia pelaku tabrak lari di Seminyak, Kuta Bali yang menewaskan pengendara motor, Ni Wayan Madiani. Pelaku inisial MRM (36) mengaku panik hingga meninggalkan mobil di pantai kawasan Sanur.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, MRM panik begitu mengetahui korban yang ditabrak tewas di lokasi Jalan Kunthi-Sunset Road KM 18, Seminyak, Kuta.
Dia memutuskan melarikan diri dan kemudian meninggalkan mobilnya begitu saja di kawasan pantai.
"Melarikan diri itu karena panik. Dia putar-putar kota kemudian masuk pantai Sanur," ujarnya, Minggu (30/7/2023).
Bambang mengatakan, kecelakaan ini melibatkan tiga mobil yakni Mitsubishi Pajero yang dikendarai pelaku, Toyota Yaris, dan motor Honda Vario yang dikemudikan korban.
Saat menabrak korban, MRM tak sendiri. Di dalam mobil itu ada dua rekannya. Polisi telah menahan MRM dan memeriksa enam orang saksi termasuk dua orang dalam mobil.
Akibat perbuatan tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, MRM dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP dan sengaja tidak menolong korban berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait