Di vila itu, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram dan alat isap alias bong. Hasil penggeledahan juga menemukan tiga senpi. Masing-masing laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi 28 butir kaliber 9x19 milimeter. Kemudian senpi jenis Makarov Made In Rusia kaliber 7,65 milimeter dan NAA 22LR beserta sebutir amunisi kaliber 22 milimeter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Putu Jayan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait