DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menangkap warga negara Prancis Rayan Jawad Hendri Bitar (30). Dari tangannya, polisi mengamankan tiga pucuk senjata api (senpi) dan narkoba.
"Tersangka awalnya ditangkap karena ada informasi tentang peredaran narkotika. Lalu kami gerebek vilanya dan ditemukan senjata api," ujar Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam jumpa pers, Rabu (23/12/2020).
Bule Perancis ini ditangkap saat keluar dari minimarket di Jalan Umalas Klecung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Senin (21/12/2020) pukul 19.00 WITA. Polisi lalu membawa tersangka ke penginapannya di Vila Kharisma yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di vila itu, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram dan alat isap alias bong. Hasil penggeledahan juga menemukan tiga senpi. Masing-masing laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi 28 butir kaliber 9x19 milimeter. Kemudian senpi jenis Makarov Made In Rusia kaliber 7,65 milimeter dan NAA 22LR beserta sebutir amunisi kaliber 22 milimeter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Putu Jayan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait