Ilustrasi kasus penipuan yang dilakukan bule asal Jerman. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah berdebat dengan pihak keluarga, tim jaksa mendapat informasi Meyer kabur ke Bali. Tim jaksa juga sempat menghubungi Mayer, tapi dia menolak menyebutkan lokasi keberadaannya. 

Untuk mencegah Meyer kabur keluar Bali, tim jaksa menghubungi pihak bandara dan pelabuhan. "Kita juga siapkan red notice jika terdakwa kembali kabur," ujar Jayalantara. 

Meyer menjadi buronan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012. Dalam putusan itu, dia dijatuhi hukuman dua tahun. 

Kasus itu bermula saat Meyer menjual saham hotel miliknya senilai Rp9,3 miliar kepada warga negara Amerika, Michael Brag. Namun setelah dibayar, korban tidak kunjung mendapatkan saham. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network