DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) di Bali kian berulah. Kali ini, Stephen Michael Jamnitzy (39) asal Inggris memukul anggota Polsek Kuta sampai giginya patah dan pingsan.
Akibat aksi brutalnya, Stephen diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/5/2023).
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Putu Daniel Pradipta.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Stephen dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.
Peristiwa bermula ketika polisi mendapat laporan Stephen dalam kondisi mabuk berat dan berbuat onar di bar The Pad Bene, Legian, Kuta pada 17 Februari 2023 pukul 01.00 WITA.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait