Saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, ARMP mengaku membeli senpi jenis Makarov Baikal tersebut dari Brigpol IGWT senilai Rp30 juta. Transaksi ilegal itu diduga berlangsung pada akhir tahun 2025 di rumah ARMP.
Atas pengakuan tersangka ARMP, penyidik Polresta Denpasar telah memanggil dan memeriksa Brigpol IGWT untuk mendalami dugaan transaksi senpi ilegal serta menelusuri asal-usul senjata maupun amunisi tersebut sebelum jatuh ke tangan pelatih MMA.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait