Ilustrasi senpi ilegal yang diduga dibisniskan oknum polisi di Gianyar.(dok. istimewa)

Saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, ARMP mengaku membeli senpi jenis Makarov Baikal tersebut dari Brigpol IGWT senilai Rp30 juta. Transaksi ilegal itu diduga berlangsung pada akhir tahun 2025 di rumah ARMP. 

Atas pengakuan tersangka ARMP, penyidik Polresta Denpasar telah memanggil dan memeriksa Brigpol IGWT untuk mendalami dugaan transaksi senpi ilegal serta menelusuri asal-usul senjata maupun amunisi tersebut sebelum jatuh ke tangan pelatih MMA. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network