BNNP Bali kembali menangkap dua kurir jaringan ganja Medan-Bali dengan barang bukti 5 kg ganja. (Foto: BNNP Bali)

Menurut Nurhadi, AI dan MF merupakan residivis kasus narkotika dan keduanya berperan sebagai pengedar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di BNNP Bali untuk pengembangan jaringan lain yang terlibat.

"Kedua tersangka diamankan di kantor BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dalam rangka pengembangan," tuturnya.

Beberapa hari sebelumnya, Rabu (13/9/2023), BNNP Bali menangkap pria inisial KD di Buleleng yang juga jaringan ganja Medan-Bali.

KD ditangkap usai menerima tujuh kardus berisi ganja dengan berat kotor (bruto) 7.222,33 gram. KD juga seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2022.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network