Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali Putu Agus Arjaya menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka berinisial RD (46), dalam jumpa pers, Senin (30/11/2020). (Foto: SINDOnews/Chusna Mohammad)

Tersangka lalu dibawa ke tempat tinggalnya di Perumahan Puri Dawas, Kuta Utara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan timbangan digital dan beberapa bundel plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.

Tersangka mengaku menjadi kurir atas perintah seorang narapidana yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," kata Agus.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network