Tersangka lalu dibawa ke tempat tinggalnya di Perumahan Puri Dawas, Kuta Utara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan timbangan digital dan beberapa bundel plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.
Tersangka mengaku menjadi kurir atas perintah seorang narapidana yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," kata Agus.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait