Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali Putu Agus Arjaya menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka berinisial RD (46), dalam jumpa pers, Senin (30/11/2020). (Foto: SINDOnews/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggagalkan penyelundupan sabu 100,87 gram dari Malaysia ke Pulau Dewata itu. Pelaku menggunakan modus menyembunyikan barang haram itu di pigura.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali Putu Agus Arjaya mengatakan, tersangkanya berinisial RD (46). "Barang bukti yang disita sabu seberat 100,87 gram," kata Putu Agus Arjaya dalam jumpa pers, Senin (30/11/2020).

Putu Agus Arjaya menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi petugas Bea Cukai mengenai adanya benda mencurigakan di dalam pigura yang dikirim dari Malaysia melalui jasa ekspedisi.

Setelah melakukan pengintaian, petugas menangkap tersangka di sebuah minimarket di Jalan By Pass Ngurah Rai Tuban, Kuta, 14 Oktober 2020 lalu.

Tersangka lalu dibawa ke tempat tinggalnya di Perumahan Puri Dawas, Kuta Utara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan timbangan digital dan beberapa bundel plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.

Tersangka mengaku menjadi kurir atas perintah seorang narapidana yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," kata Agus.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network